Berita
Berita Lainya
Pengumuman Penerimaan Proposal Hibah Penelitian T.A. 2023/2024
25 Des 2023 Pusat Administrasi STAI Sunan Pandanaran Download
Berkenaan dengan kewajiban perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan Pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan UU no.12 tahun 2012 tentang Pendidikan pasal 45 yang menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang dan meningkatkan partisipasi dosen, STAI Sunan Pandanaran
membuka penerimaan Proposal Hibah
Penelitian Oleh Dosen Tetap
Tahun Anggaran 2023/2024.
Proposal yang diterima adalah proposal baru (tidak dalam pendanaan pihak manapun) yang akan dibiayai. Dalam proses seleksi,
pengusul diundang untuk memaparkan usul penelitiannya
di hadapan para penilai yang ditunjuk.
Proposal yang ditetapkan lolos akan menerima
pembiayaan, monitoring keterlaksanaan program penelitian, dan diundang untuk memaparkan proposal
dan hasil penelitiannya di hadapan penilai
dan para peneliti
lain.
Persyaratan
administratif penerimaan hibah penelitian institusional dosen tetap meliputi:
1. Tim peneliti atau pengusul terdiri atas peneliti utama, anggota,
dan mahasiswa.
2. Peneliti utama dan anggota adalah dosen tetap STAI Sunan Pandanaran berstatus aktif
3. Peneliti utama maupun
anggota tidak sedang studi lanjut
S-3
4. Tim peneliti dapat merupakan kolaborasi dosen lintas Program
Studi
5. Peneliti utama diutamakan yang sudah mempunyai jafung / NIDN
6. Peneliti utama maupun dosen anggota
diutamakan yang belum
pernah menerima hibah
penelitian dari pihak manapun
7. Tim peneliti memperoleh persetujuan dari
atasan langsung
8. Bidang fokus penelitian meliputi:
a. Al-Qur'an dan Tafsir
b. Ilmu Tasawuf
c. Komunikasi dan Penyiaran
Islam
d. Pendidikan Guru MI
e. Pendidikan Bahasa Arab
9. Tema: Gerakan Pesantren dalam Education for Sustainable Development (ESD) untuk Kemandirian Pesantren dan subtema disesuaikan dengan bidang ilmu di Program Studi serta mendukung isian borang akreditasi.
10. Struktur proposal hibah
penelitian terdiri dari:
a. Latar Belakang Masalah
b. Rumusan Masalah
c. Tujuan penelitian
d. Tinjauan pustaka
e. Kerangka teori
f. Metode penelitian
g. Uraian tugas pengusul
h. Rencana waktu penelitian
i. Sistematika pembahasan
j. Daftar pustaka
k. Rencana anggaran penelitian (RAB)
Proposal dapat dikirim melalui email ke staispalpp@gmail.com
Berita
Pengumuman Penerimaan Proposal Hibah Penelitian T.A. 2023/2024
25 Dec 2023 By Pusat Administrasi STAI Sunan Pandanaran Download
Berkenaan dengan kewajiban perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan Pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan UU no.12 tahun 2012 tentang Pendidikan pasal 45 yang menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang dan meningkatkan partisipasi dosen, STAI Sunan Pandanaran
membuka penerimaan Proposal Hibah
Penelitian Oleh Dosen Tetap
Tahun Anggaran 2023/2024.
Proposal yang diterima adalah proposal baru (tidak dalam pendanaan pihak manapun) yang akan dibiayai. Dalam proses seleksi,
pengusul diundang untuk memaparkan usul penelitiannya
di hadapan para penilai yang ditunjuk.
Proposal yang ditetapkan lolos akan menerima
pembiayaan, monitoring keterlaksanaan program penelitian, dan diundang untuk memaparkan proposal
dan hasil penelitiannya di hadapan penilai
dan para peneliti
lain.
Persyaratan
administratif penerimaan hibah penelitian institusional dosen tetap meliputi:
1. Tim peneliti atau pengusul terdiri atas peneliti utama, anggota,
dan mahasiswa.
2. Peneliti utama dan anggota adalah dosen tetap STAI Sunan Pandanaran berstatus aktif
3. Peneliti utama maupun
anggota tidak sedang studi lanjut
S-3
4. Tim peneliti dapat merupakan kolaborasi dosen lintas Program
Studi
5. Peneliti utama diutamakan yang sudah mempunyai jafung / NIDN
6. Peneliti utama maupun dosen anggota
diutamakan yang belum
pernah menerima hibah
penelitian dari pihak manapun
7. Tim peneliti memperoleh persetujuan dari
atasan langsung
8. Bidang fokus penelitian meliputi:
a. Al-Qur'an dan Tafsir
b. Ilmu Tasawuf
c. Komunikasi dan Penyiaran
Islam
d. Pendidikan Guru MI
e. Pendidikan Bahasa Arab
9. Tema: Gerakan Pesantren dalam Education for Sustainable Development (ESD) untuk Kemandirian Pesantren dan subtema disesuaikan dengan bidang ilmu di Program Studi serta mendukung isian borang akreditasi.
10. Struktur proposal hibah
penelitian terdiri dari:
a. Latar Belakang Masalah
b. Rumusan Masalah
c. Tujuan penelitian
d. Tinjauan pustaka
e. Kerangka teori
f. Metode penelitian
g. Uraian tugas pengusul
h. Rencana waktu penelitian
i. Sistematika pembahasan
j. Daftar pustaka
k. Rencana anggaran penelitian (RAB)
Proposal dapat dikirim melalui email ke staispalpp@gmail.com