Berita

Berita Lainya

news
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK)

21 Jun 2024 Pusat Administrasi STAI Sunan Pandanaran

Beasiswa Kartu Indonesia Pinter Kuliah (KIPK) adalah beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi yang hendak berkuliah tetapi mempunyai keterbatasan biaya. Dalam konteks Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran (STAISPA), Kementrian Agama Republik Indonesia adalah yang bertindak sebagai pengelola pusat dan penentu beasiswa ini. Sejak tahun 2020, STAISPA menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang selalu diamanahi untuk menyalurkan beasiswa KIPK kepada mahasiswanya. Pada tahun 2023, STAISPA mendapatkan kuota 25 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa ini.

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penerimanya setiap semester. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp. 6.600,000, kemudian dana itu dipakai oleh mahasiswa untuk melunasi biaya kuliah, syahriah pesantren, dan sisanya sebagai uang saku pribadi mahasiswa. Di STAISPA penerima beasiswa KIPK berkesempatan mendapatkan peningkatan kapasitas (capacity building) dan mengabdi di kampus selama masa perkuliahan delapan semester. Beberapa lembaga tempat mengabdi antara lain, Pusat Administrasi, Lembaga Penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Pusat Studi Bahasa Arab dan Turats, dan masing-masing program studi. Pengabdian ini dapat pula dianggap sebagai tugas magang.

Persyaratan beasiswa KIPK STAISPA:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
  2. Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  3. Mempunyai keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Sanggup tidak menikah selama masa perkuliahan.

Calon penerima beasiswa KIPK harus terlebih dahulu diterima atau telah terverifikasi sebagai calon mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran. Kemudian calon penerima beasiswa KIPK mendaftar kepada pengelola KIPK STAISPA dengan mengunggah berkas pendaftaran ke link pendaftaran. Pengelola KIPK STAISPA meverifikasi berkas yang telah diunggah. Kemudian proses seleksi terakhir berupa wawancara dan setelahnya penetapan penerima beasiswa KIPK STAISPA. 


Berita

...
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK)

21 Jun 2024 By Pusat Administrasi STAI Sunan Pandanaran

Beasiswa Kartu Indonesia Pinter Kuliah (KIPK) adalah beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi yang hendak berkuliah tetapi mempunyai keterbatasan biaya. Dalam konteks Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran (STAISPA), Kementrian Agama Republik Indonesia adalah yang bertindak sebagai pengelola pusat dan penentu beasiswa ini. Sejak tahun 2020, STAISPA menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang selalu diamanahi untuk menyalurkan beasiswa KIPK kepada mahasiswanya. Pada tahun 2023, STAISPA mendapatkan kuota 25 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa ini.

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penerimanya setiap semester. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp. 6.600,000, kemudian dana itu dipakai oleh mahasiswa untuk melunasi biaya kuliah, syahriah pesantren, dan sisanya sebagai uang saku pribadi mahasiswa. Di STAISPA penerima beasiswa KIPK berkesempatan mendapatkan peningkatan kapasitas (capacity building) dan mengabdi di kampus selama masa perkuliahan delapan semester. Beberapa lembaga tempat mengabdi antara lain, Pusat Administrasi, Lembaga Penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Pusat Studi Bahasa Arab dan Turats, dan masing-masing program studi. Pengabdian ini dapat pula dianggap sebagai tugas magang.

Persyaratan beasiswa KIPK STAISPA:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
  2. Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  3. Mempunyai keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Sanggup tidak menikah selama masa perkuliahan.

Calon penerima beasiswa KIPK harus terlebih dahulu diterima atau telah terverifikasi sebagai calon mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran. Kemudian calon penerima beasiswa KIPK mendaftar kepada pengelola KIPK STAISPA dengan mengunggah berkas pendaftaran ke link pendaftaran. Pengelola KIPK STAISPA meverifikasi berkas yang telah diunggah. Kemudian proses seleksi terakhir berupa wawancara dan setelahnya penetapan penerima beasiswa KIPK STAISPA.